Bagaimana Hukum Arisan Kurban Saat Idul Adha Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 17 Juni 2022, 13:48 WIB
ILUSTRASI hewan kurban - Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban.
ILUSTRASI hewan kurban - Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban. /Foto: Unsplash/Qamma Farm/

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Tanda Kiamat: Bumi Memuntahkan Emas dan Perak dari Perutnya, Itu Terjadi di Indonesia Kata Syekh Imran Hosein

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya:

"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," kata Buya Yahya mengutip Alquran Surat Al-Kautsar ayat 2.

Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya. "Apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah