"Laki-laki ini awalnya menikahi kakaknya dan selanjutnya si laki-laki ini menikahi adiknya juga, sedangkan laki-laki tersebut masih sah menjadi suami kakaknya tersebut," sambung penanya itu.
Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan ayat dalam Alquran yang untuk memberikan pengertian.
"Bisa kita cek di quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23, saya ulangi quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Surah ke-4 An-Nisa, ayat 23 tersebut, terang Ustadz Adi Hidayat menjelaskan siapa saja wanita yang dilarang dinikahi.
Baca Juga: Kesalahan Dekorasi Dapur Membawa Nasib Buruk Menurut Ilmu Fengshui
Sangat tegas dan tidak multi tafsir firman Allah tersebut, kata Ustadz Adi Hidayat.
Di situ sangat tegas diharamkan bagi menikahi orang-orang sebagai berikut kata Ustadz Adi Hidayat:
1. Ibu-ibu kalian
2. Sodara-sodara perempuan kalian
3. Bibi-bibi dari ayah kalian