Jangan Bersedekah di Kondisi Ini, Buya Yahya: Jatuhnya Haram, Dosa

- 7 Juni 2022, 21:57 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.

“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membaya hutang.

“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x