Jangan Bersedekah di Kondisi Ini, Buya Yahya: Jatuhnya Haram, Dosa

- 7 Juni 2022, 21:57 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

Sehingga, membayar hutang pahalanya lebih besar.

“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunya hutang itu dibedakan menjadi 3.

Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,” ungkapnya.

Bahkan, di kondisi seperti ini, kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” tambahnya.

Yang kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.

“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x