Ketika Sholat Tidak Membaca Basmallah Dalam Surah Al-Fatihah, Apakah Hukumnya Sah? UAS Menjawab

- 7 Juni 2022, 10:39 WIB
Ketika Sholat Tidak Membaca Basmallah Dalam Surah Al-Fatihah, Apakah Hukumnya Sah? UAS Menjawab
Ketika Sholat Tidak Membaca Basmallah Dalam Surah Al-Fatihah, Apakah Hukumnya Sah? UAS Menjawab /tangkap layar instagram/ustadzabdulsomad_offocial/



PORTAL SULUT - Membaca basmallah dengan melafazkannya dalam sholat terutama saat membaca surah Al-Fatihah adalah hukum yang dipakai kita umat muslim yang ada di Indonesia.

Namun apakah tidak membaca basmallah dalam Al-Fatihah hukumnya tidak sah?

Seperti yang ditanyakan salah satu jama'ah kepada Ustadz Abdul Somad yang dikutip Portal Sulut dari akun TikTok @kodrat_11.

Baca Juga: Penghalang Rezeki di Rumah, Buang 12 Benda Ini Menurut Primbon Jawa

Menjawab pertanyaan jama'ah, Ustadz Abdul Somad mengatakan tentang baca basmallah dalam sholat hukumnya 3.

Yang pertama Mazhab Syafi'i, yaitu dengan melafazkannya.

Kedua adalah Mazhab Hanafi dan Hambali, yaitu membacanya dalam hati kata Ustadz Abdul Somad.

Yang terakhir kata Ustadz Abdul Somad adalah Mazhab Maliki, Mazhab ini tidak membaca basmallah sama sekali.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Begini Gaji PPPK Tahun 2022 Berdasarkan MKG, Besaran Sampai Rp6 Jutaan!

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa ketiga hukum ini tidak ada satupun yang salah.

Yang salah itu ketika ada masjid yang bermazhab Syafi'i lalu ada orang yang menentang dengan tidak memakai basmallah. "Ketika masjid itu bermazhab Syafi'i, ente masuk petantang petenteng gak pake bismillah, disitu letak kesalahannya", ucap UAS sapaan akrabnya.

Ustadz Abdul Somad juga mengatakan ketika Syekh Abdurrahman as-Sudais, imam masjidil haram datang ke masjid istiqlal, ia memakai basmallah.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tidak Lulus PPPK atau CPNS Di Tahun 2022?

Maksud dari pernyataan UAS tersebut adalah ketika kita mendatangi suatu masjid dan masjid tersebut berbeda Mazhab dengan kita, maka kita harus menyesuaikan dengan mayoritas umat yang ada pada masjid tersebut.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah