Jangan Pernah Bercanda Mengucapkan kalimat ini, Berbahaya Bagi Pasangan Suami Istri kata Ustadz Adi Hidayat

- 6 Juni 2022, 19:11 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelasakan hukum mengucapkan talak oleh suami kepada istri walaupun hanya sebatas bercanda. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Adi Hidayat menjelasakan hukum mengucapkan talak oleh suami kepada istri walaupun hanya sebatas bercanda. (Foto Ilustrasi) /Tangkapan layar youtube.com / Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT — Meski hanya sebatas bercanda ucapan talak suami kepada istri bisa berbahaya. 

Sebab, situasi tertentu jika syarat terenuhi, ucapan talak bisa jatuh talak satu saat itu juga. 

Sementara, ada beberapa ulama sepakat jika diniatkan ucapan talak tiga dalam satu majelis, maka jatuh talak tiga.

Baca Juga: Sulit Menghapus Kenangan dan Sering Memikirkan Mantan Pacar, Dosakah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sehingganya, bisa disimpulkan bahwa ucapan talak oleh suami kepada istri, punya konsekuensi hukum dalam Islam.

Lantas, bagaimana jika ucapan talak dengan jelas kepada istri, hanya sebatas mencontohkan atau cadaan, apakah dikenai hukum takak?

Hal ini seperti dalam ceramah, Ustadz Abdul Somad, dalam salah satu tayangan, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Sabtu 4 Juni 2022, dari kanal YouTube Adi Hidayat Official diunggah 4 Juni 2022.

Perihal mencontohkan atau candaan ucapan takak, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, ada tiga hal yang perlu hati-hati karena terdapat kaidah hukum.

“Hati-hati, karena candanya bisa jadi serius, ada serius jadi canda. Tapi disini canda yang bagaimana dihukumi serius. Kalau contoh kadang-kadang tidak masuk canda, tapi menjelaskan hukum,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Ternyata Riya dalam Ibadah Bisa Jadi Syirik, Mengapa Demikian? Simak Penjelasan Buya Yahya

Menurut Ustadz Adi Hidayat, diantara tiga hal tersebut, pasangan nikah dan talak bisa menjadi hukum yang sifatnya nyata.

“Jadi kalau misalnya, bercanda keluar kata-kata, ya udah anak kita nikahin ya, sepakat. Padahal bercanda sebenarnya, bisa terikat hukum,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, sama halnya dengan candaan ucapan talak suami kepada istri, sehingga perlu dihindari candaan yang mengaraj pada hukum.

“Hindari candaan yang mengarah pada hukum yang beresiko, seperti canda-canda dengan talak, itu bisa terjadi hukumnya, tapi itu diikat oleh ketentuan-ketentuan yang sangat ketat, tidak seketika jadi begitu,” urai Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Buya Yahya ungkap Cara Mengatasi Kelainan Seksual, Dijamin Sembuh Total

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, kasus ini tidak berlaku hukum, karena suami dalam konteks mencontohkan dalam keadaan istri was-was, bertanya persoalan talak dan suami memberikan penjelasan.

“Mungkin terjadi sesuatu, jika ada kalimat-kalimat tertentu, kalau benar begitu konsultasikan, karena kalimat talak itu ada yang sharih langsung dan ada yang kiasan,” ucap Ustadz Adi Hidayat.

Akan tetapi, talak sifatnya kiasan perlu hati-hati, sebab pernah terjadi di zaman Nabi SAW.

“Kamu sekarang sudah seperti ibu ku, itu kalimat talak. Kalau ibu kan tidak boleh digauli. Itu kalimat talak, cuma kalimatnya kiasan,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Sementara, talah sifatnya sharih merupakan talak yang diucapkan langsung secara nyata. “Kamu saya talak. Itu berlaku satu, walaupun disebutkan kamu saya talak tiga, tetap jatuh satu,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Jika Terlanjur Segeralah Taubat, Begini Hukumnya Menggugurkan Kandungan ungkap Ustadz Khalid Basalamah

Sebab menurut Ustadz Adi Hidayat, talak memiliki spirit bukan memisahkan namun merenungkan dan mengevaluasi diri masing-masing.

“Jangan salah, spirit awal talak itu buka memisahkan tapi, merenungkan dan mengevaluasi diri. Makanya diberi waktu, tiga kali masa suci atau masa haidnya, disitu merenung. Kemudian bertemu, divasilitasi wali,” ujar Ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah