PORTAL SULUT — Perbuatan menggugurkan kandungan kerap terjadi, bahkan bukan lagi hal yang baru.
Umumnya menggugurkan kandungan terjadi akibat dari hasil hubungan di luar nikah.
Lantas, bagaimana menurut hukum Islam tentang menggugurkan kandungan?
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah ungkap Tamak Bisa Mendatangkan Kebaikan dan Terbebas dari Murka Allah
Seperti disampaikan, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, tentang hukum menggugurkan kandungan atau aborsi, dalam pandangan Islam.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, menggugurkan bayi sama seperti membunuh dan hukumnya haram bagi yang membunuh jiwa.
“Tidak ada hubungannya sama dia sebenarnya, walaupun ibu-ibu hamil, terus keluarkan anak itu, apa andilnya ibu di telinganya dia, di matanya dia, nggak ada urusannya,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, anak yang lahir merupakan ketatapan Allah SWT, hanya dititipkan pada rahim ibu.
“Anak ini lahir Allah yang keluarkan, kebetulan dari rahim ibu, bahkan Allah menjadikan dia (anak) punya kewajiban berbakti kepada ibunya. Kenapa harus dibunuh, tidak ada hubungannya, perbuatan haram pun ya resiko terima,” urai Ustadz Khalid Basalamah.