Jika Terlanjur Segeralah Taubat, Begini Hukumnya Menggugurkan Kandungan ungkap Ustadz Khalid Basalamah

- 6 Juni 2022, 05:04 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum menggugurkan kandungan atau aborsi dalam islam. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum menggugurkan kandungan atau aborsi dalam islam. (Foto Ilustrasi) /Tangkap Layar Youtube Khalid Basalamah Official

“Bisa saja dokter mengatakan, ini kalau melahirkan lagi meninggal. Kalau ajalnya belum datang, enggak bakal matikan kan, itu aqidah seorang muslim,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Maka kata Ustadz Khalid Basalamah, bertawakal karena Allah, lebih-lebih ibu yang meninggal dalam keadaan melahirkan mati syahid, masuk surga tanpa hisab.

“Dan kalaupun dia tidak melahirkan, kalau ajalnya datang, tetap akan mati. Dia hamil melahirkan proses atau tidak, kalau ajal datang tetap akan mati, jadi untuk apa menggugurkan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah