Apa Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam, Bolehkah? Berikut Ulasan Ustadz Khalid Basalamah

- 4 Juni 2022, 05:05 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam pandangan Islam. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam pandangan Islam. (Foto Ilustrasi) /Tangkap Layar Youtube Khalid Basalamah Official

PORTAL SULUT — Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum aborsi dalam pandangan Islam.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, aborsi atau menggugurkan bayi sama seperti membunuh dan hukumnya haram bagi yang membunuh jiwa.

“Tidak ada hubungannya sama dia sebenarnya, walaupun ibu-ibu hamil, terus keluarkan anak itu, apa andilnya ibu di telinganya dia, di matanya dia, nggak ada urusannya,” ucap Ustadz Khalid Basalamah, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Sabtu 4 Juni 2022, dari kanal YouTube Saya Islam diunggah 28 Agustus 2020. 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakamkan Janin Keguguran? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, anak yang lahir merupakan ketatapan Allah SWT, hanya dititipkan pada rahim ibu.

“Anak ini lahir Allah yang keluarkan, kebetulan dari rahim ibu, bahkan Allah menjadikan dia (anak) punya kewajiban berbakti kepada ibunya. Kenapa harus dibunuh, tidak ada hubungannya, perbuatan haram pun ya resiko terima,” urai Ustadz Khalid Basalamah.

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan, zaman nabi wanita hamil diluar nikah menemui Nabi SAW minta dihukum rajam karena sudah melakukan zina.

“Ada wanita hamil diluar nikah, Nabi SAW tidak suruh bunuh anaknya. Wanita tersebut meminta dirajam. Ya Rasulullah bersihkan saya sudah berzina hamil bahkan,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Kata Nabi SAW pulanglah sampai engkau selesai melahirkan, karena anak itu punya hak,” sambung Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x