Bagaimana Hukum Memakamkan Janin Keguguran? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 4 Juni 2022, 04:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum memakamkan janin keguguran. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum memakamkan janin keguguran. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar YouTube.com / Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT — Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan hukum memakamkan janin keguguran.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, sesuatu yang terlahir dari manusia, baik yang keluar ataupun terpisah darinya, disunnahkan untuk dikuburkan.

“Sunnahnya dikuburkan karena masih bagian dari diri, bagian dari fisik kita,” ucap Ustadz Adi Hidayat, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Sabtu 4 Juni 2022, dari kanal YouTube Adi Hidayat Official diunggah 1 Juni 2022.

Baca Juga: Jangan Pernah Tertawa Seperti Ini, Bila Perlu Dihindari kata Ustadz Khalid Basalamah

Lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, tidak hanya janin, bagian tubuh seperti kuku yang dipotong setiap Jumat, sunnahnya dikuburkan.

“Karena bagian dari fisik manusia, untuk menghormati setiap penciptaan Allah SWT, yang memang manusia tercipta keadaaan tidak sama dengan makhluk-makhluk lainnya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Sehingga kata Ustadz Adi Hidayat, janin keguguran tetap dikubur dengan baik karena termasuk bagian dari tubuh yang sudah terpisah.

“Karena itu, dipandang keluar ada yang dikuret dan sebagainya, baik itu sudah ada nyawa usia 4 bulan ke atas atau di bawah, tetap dikuburkan dalam keadaan yang baik,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Namun Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, ada perbedaan perlakuan menguburkan terhadap janin belum bernyawa dan sudah bernyawa.  

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x