Apa Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam, Bolehkah? Berikut Ulasan Ustadz Khalid Basalamah

- 4 Juni 2022, 05:05 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam pandangan Islam. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam pandangan Islam. (Foto Ilustrasi) /Tangkap Layar Youtube Khalid Basalamah Official

Baca Juga: Jangan Pernah Tertawa Seperti Ini, Bila Perlu Dihindari kata Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, zina adalah perbuatan yang dilarang Allah, sementara anak merupakan titipan dari Allah.

“Tidak ada hubungan, kau salah, salah minta maaf sama Allah. Tapi anak itu titipan dari Allah. Tidak ada hubungannya, sudah terlanjur jangan diulangi,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan, setelah melahirkan wanita tersebut Kembali menemui Nabi SAW dengan harapan dihukumi rajam.

“Kata Nabi SAW, susui dia sampai 2 tahun, karena anak ini punya hak. Padahal anak hasil zina, disuruh Nabi SAW urus, resiko anak sudah di perutmu, jadi urus. Jadi enggak boleh gugurin, nggak ada alasan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sampai para ulama sepakat, kalau pun sampai dalam bahasa medis membahayakan ibunya dan janin sudah terbentuk, tidak boleh digugurkan sama sekali.

Baca Juga: Gus Baha ungkap Kebiasaan Umat Akhir Zaman yang Membuat Malaikat Bingung

“Bisa saja dokter mengatakan, ini kalau melahirkan lagi meninggal. Kalau ajalnya belum datang, enggak bakal matikan kan, itu aqidah seorang muslim,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Maka kata Ustadz Khalid Basalamah, bertawakal karena Allah, lebih-lebih ibu yang meninggal dalam keadaan melahirkan mati syahid, masuk surga tanpa hisab.

“Dan kalaupun dia tidak melahirkan, kalau ajalnya datang, tetap akan mati. Dia hamil melahirkan proses atau tidak, kalau ajal datang tetap akan mati, jadi untuk apa menggugurkan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah