Bagaimana Hukum Memakamkan Janin Keguguran? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 4 Juni 2022, 04:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum memakamkan janin keguguran. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum memakamkan janin keguguran. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar YouTube.com / Adi Hidayat Official

“Hanya perbedaanya, kalau sudah ada nyawa dikafani dan seterusnya, kemudian dilakukan seperti halnya menguburkan orang meninggal pada umumnya,” tutur Ustadz Adi Hidayat.

Sedangkan, menguburkan janin keguguran yang belum bernyawa hanya dibungkus dengan baik tanpa disholatkan.  

Baca Juga: Gus Baha ungkap Kebiasaan Umat Akhir Zaman yang Membuat Malaikat Bingung

“Belum ada nyawa dan sebagainya, cukup dibungkus yang baik kemudian dikuburkan tanpa disholatkan atau ritual-ritual lain. Tidak perlu menyolatkan, memandikan, dan sebagainya. Kemudian berdoa,” urai Ustadz Adi Hidayat.

Lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, para ulama umumnya menghukumi seperti halnya nifas melahirkan.

“Jadi ketika keluar baik itu di kuret, masih ada pendarahan yang keluar, jadi dihukumi sama seperti orang yang melahirkan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Namun menurut Ustadz Adi Hidayat, waktu suci antara wanita yang melahirkan atau masa nifas dan orang keguguran tidak sama.

“Perbedaannya nifas tunggu sampai 40 hari, kalau yang keguguran sampai bersih saja. Kalau sudah bersih, sudah hilang, sudah dianggap suci kembali, kemudian menunaikan sholat sama seperti hal biasanya,” urai Ustadz Adi Hidayat.

Wallahu a’lam bish shawab.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah