Karena orang yang ingin menunaikan sholat, harus dalam keadaan suci atau berwudhu terlebih dahulu.
Menurutnya, ketika ingin berwudhu atau melaksanakan sholat namun mendengar suara tentang batal di dalam hati.
Ustadz Abdul Somad menyarankan agar jangan membatalkan sholat.
Sebab, berdasarkan hukum fikih, yang membatalkan sholat ketika seseorang brnar-benar buang angin harus dibuktikan dengan 2 hal.
Pertama, keluar suara yang disebabkan oleh angin yang keluar.
Kedua, adalah bau atau aroma dari angin yang keluar.
"Kalau kamu sedang sholat, tiba-tiba ada yang membisikan, keluar angin, keluar angin. Maka jangan batalkan sholat mu karena tidak ada dua,"
"Kalau ada dua maka kau batalkan sholat mu. Pertama kau dengarkan suara, dan kau cium bau. Jika keduanya ada maka batal," jelas Ustadz Abdul Somad.
Baginya, angin perut yang ada di dalam bukan najis.