Kata Gus Baha Nabi Muhammad SAW dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata:
Baca Juga: Diguyur Uang Kaget! 6 Zodiak Sambut Keberuntungan Dibulan Juni Tahun 2022
“Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah, itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," jelas Gus Baha.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan dalam Islam.***