Kata Gus Baha Seperti Ini Penjelasan Menikahi Wanita yang Telah Hamil Menurut Hukum Islam, Jangan Salah!

- 1 Juni 2022, 01:55 WIB
Gus Baha katakan hukum menikahi wanita hamil dalam Islam
Gus Baha katakan hukum menikahi wanita hamil dalam Islam /Nu Online/

Gus Baha mengtakan bahwa “Ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu),”.

Gus Baha mengatakan tetapi bahwa hal tersebut berbeda dengan orang yang sudah sudah hamil terlebih dahulu baru menikah.

“Dalam mazhab Syafii, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah. Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara,” jelas Gus Baha.

Baca Juga: Hanya Dibaca 1 Kali, Amalan Ini Pahalanya Setara Berdzikir Satu Malam, Kata Gus Baha

"Kalau yang mau nikah, dinikahkan, karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," terang Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa hatus dinikahkan jika kejadiannya adalah ada wanita yang sudah mengalaminya atau sudah hamil terlebih dahulu dan pria yang melakukannya ingin bertanggung jaab dengan menikahinya.

Gus Baha mengatakan alasannya adalah hal tersebut akan membuat zina pasangan tersebut menjadi terputus atau berakhir.

Baca Juga: BERHATI MALAIKAT! 4 Weton Paling Suka Menolong Tapi Sering Dimanfaatkan

“Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW,” ucap Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah