PORTAL SULUT – Dalam ceramahnya, Gus Baha mengungkapkan hukum menikahi wanita yang telah hamil dalam Islam.
Gus Baha menjelaskan dalam ceramahnya mengatakan bahwa menikahi wanita hamil juga diatur dalam syariat.
Dikatakan Gus Baha mengatakan bahwa menikahi wanita hamil dalam Islam ada hukumnya.
Baca Juga: Gus Baha: Nanti di Akhirat Orang Saleh Paling Lama Dihisab Amal dan Dosanya, Simak Penjelasannya
Seperti diketahui bahwa Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir terkenal di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.
Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita hamil dalam Islam sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat.
Gus Baha saat ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.
Gus Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.
Baca Juga: Kata Ustadz Khalid Basalamah: Di Kota Ini Dajjal akan Terbunuh, Kota Apakah Itu?