Amit-amit! Akibat Hubungan Seperti Ini, Anak Hilang Nasab Ayah, Gus Baha: Walinya Adalah Hakim

- 31 Mei 2022, 23:14 WIB
Gus Baha mengatakan akibat hubungan ini anak hilang nasab dari ayah. (Foto Ilstimewa)
Gus Baha mengatakan akibat hubungan ini anak hilang nasab dari ayah. (Foto Ilstimewa) //Jurnal Presisi

Lanjut Baha Gus Baha mengatakan, dua orang yang akhirnya melangsungkan pernikahan setelah wanita hamil diluar nikah.

Baca Juga: Hati-hari! Agar Sah Awali Mandi Junub dengan Cara Ini, Gus Baha: Sabun dan Sampoannya Belakangan

“Misalnya ada orang hamil diluar nikah, itu dengan kesadaran dua sejoli minta dinikahkan kyai,” ujar Gus Baha

Gus Baha menjelaskan, anak yang lahir dari hubungan gelap, tidak dapat dinasabkan pada bapaknya.

“Anak produk gelap ini tidak bisa dinasabkan bapaknya, karena agama Islam hanya mengakui nasab kalau akadnya shahih atau benar,” ucap Gus Baha

Bahkan kata Gus Baha, jika yang lahir adalah anak perempuan, maka tidak sah jika bapaknya menjadi wali nikah, melainkan yang menjadi walinya adalah hakim, meskipun jelas yang melakukan hubungan adalah bapaknya.

“Sehingga lahir anak perempuan, walinya tidak bapaknya meski jelas-jelas bapaknya yang bersetubuh. Walinya adalah hakim,” ujar Gus Baha menegaskan.

Sebab menurut Gus Baha, dalam Islam anak yang dihubungkan pada nasab bapak, berdasarkan akad nikah yang shahih, yaitu anak dari pernikahan yang sah atau resmi.

“Agama hanya mengakui nasab dari bapak lewat akad yang shohih,” ujar Gus Baha.

Gus Baha menyinggung, jika tak jarang terjadi di masyarakat, ada wanita hamil sebelum nikah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini