Sehingganya kata Ustadz Abdul Somad, orang menagih hutang bukan pelit. Namun, menyelamatkan saudaranya dari makan haram.
Lanjut Ustadz Abdul Somad, dalam Islam hukum hutang piutang harus jelas, mulai dari transaksi hingga pelunasan hutang.
“Jika meminjam misalnya Rp500.000, maka bayarnya harus jelas. Hari apa, bulan berapa, tahun berapa. Harus jelas. Namun, ada juga yang sulit bayarnya,” kata Ustadz Abdul Somad.
Jika dia dalam kesulitan, kata Ustadz Abdul Somad, alangkah baiknya ditunggu sampai lapang. “Kalaupun sudah menunggu namun tak kunjung dibayar. Maka, sedekahkan itu lebih baik,” saran Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Apa Hukum Mengaminkan Doa yang Tidak Tahu Artinya, Bolehkah? Begini Jawaban Buya Yahya
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dalam Islam hutang piutang adalah ajaran tolong-menolong dalam Alquran namanya fiqih muamalah.
“Maka hutang piutang, ini cara tolong-menolong jangan sampai dihilangkan tapi kalau tidak mendidik maka Islam bukan agama yang memanjakan orang,” ujar UAS--sapaan akbrab Ustadz Abdul Somad--.
Wallahu a’lam bish shawab.***