"Perempuan-perempuan yang sedang haid masih boleh menjalankan amalan-amalan yang bisa ia kerjakan dalam keadaan haidnya, yang tidak bisa ia kerjakan dalam keadaan sucinya," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Dalam keadaan tidak suci tak bisa tunaikan sholat. Kemudian tidak bisa membaca Al-Quran," sambungnya, dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube HR AZHAR pada Kamis, 26 Mei 2022.
Menurutnya, membaca Al-Quran memang tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang masa haid, namun mempelajari hukumnya, termasuk dibolehkan.
Artinya, belajar tentang hukum atau fiqih dari bacaan itu masih bisa menjadi sebuah amalan bagi wanita yang sedang haid.
"Namun masih bisa belajar tajwid, menyimak bacaan dari orang lain. Membaca tafsirnya, fiqihnya," ucap UAH.
"Meski dalam keadaan haid, dipelajari hukumnya. Fiqihnya, simak hafalan dari orang lain, mendengar maksudnya," sambungnya.
Di akhir penjelasan, Ustadz Adi Hidayat mengatakan adanya hadits nabi yang menjelaskan bahwa dibolehkan bagi wanita melakukan amalan tertentu di masa haid dan masih bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT.
"Kalau seorang hamba dalam keadaan uzur, dia tak bisa menjalankan amalan konsistennya, maka amalan-amalan masih akan dituliskan pahala," ungkap Ustadz Adi Hidayat mengutip hadits riwayat Imam Bukhari.
Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang adanya amalan yang masih bisa dijalankan oleh wanita meski dalam keadaan haid sehingga bisa mendapatkan pahala.***