Ini Hukum Bagi Orang yang Mengambil Tanah Milik Orang Lain, kata Ustadz Abdul Somad: Sekalipun Hanya Sejengkal

- 21 Mei 2022, 15:20 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube/Mimbar Dakwah

PORTAL SULUT – Sebagai seorang muslim, sangat perlu memiliki kehati-hatian di dalam memperoleh rezeki.

Jangan sampai rezeki yang di dapat tersebut, justru diperoleh dengan cara-cara yang batil, atau mengambil hak orang lain.

Misalnya, ada seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah milik orang lain, dan mengaku itu merupakan bagian dari miliknya, maka orang yang mengambil hak orang lain itu akan mendapatkan kesengsaraan di hari kiamat nantinya.

Baca Juga: Jangan Buat Orang Tua Menderita karena Siksa Kubur, Cepat Baca Surah Pelindung Ini, Kata Syekh Ali Jaber

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari akun Media Sosial Telegram, pada 21 Mei 2022, Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS ini, ia menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang mengambil tanah orang lain sekalipun itu hanya sejengkal.

Dalam ceramah UAS tersebut, ada salah satu jamaah yang bertanya kepada AS seperti ini:

“Saya punya keluarga yang mempunyai sebidang tanah. Namun, tanah kami dikuasai tanpa hak oleh tetangga kami, dengan ukuran lebar 7 meter. Apakah orang yang mengambil hak tanah kami berdosa hingga akhirat?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, sejengkal pun yang kamu ambil, maka akan dililitkan di lehermu 7 lapis tanah.

“Sejengkal kau ambil! Dililitkan ke lehermu 7 lapis (tanah),” jawab UAS.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x