Hal ini juga dipertegas oleh Allah SWT yang berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188 sebagai berikut:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Itulah tadi penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum orang yang mengambil tanah, atau hak orang lain yang bukan miliknya.***