Misalkan kata Ustad Adi Hidayat, di tangan saya terdapat luka, kemudian dipasang plester, maka itu tidak menggugurkan hukum membasuh tangan.
“Tidak, basuh aja, lewati plester itu, ngak ada masalah,” jelas UAH.
Baca Juga: Inilah Tiga Amalan yang Bisa Melebur Dosa di Masa Lalu kata Gus Baha
Hal ini kata Ustadz Adi Hidayat, kecuali plester tersebut tidak bisa terkena air, maka yang dibasuh cukup di sekitar tangan yang dibalut dengan plester tersebut.
“Tidak masalah, karena itu bagian dari darurat,” ucap UAH.
Di dalam kaidah fiqih, kata Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang ternyata dilarang.
“Tadinya dilarang mesti semuanya, cuman karena darurat, maka dia boleh,” jelas UAH.
Maka kata Ustadz Adi Hidayat, sebagian tangan boleh dibasuh, sedangkan tangan lainnya yang ada luka bisa juga tidak dibasuh. Kecuali plester pada luka tersebut mengandung anti air.
“Itu boleh, basuh aja ngak ada masalah, sekalipun tidak meresap kedalam,” ucap UAH.
Itulah tadi penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum wudhu bila ada luka yang ditutupi dengan plester di bagian yang wajib terbasuh.