Teleponan dengan Lawan Jenis Termasuk Zina? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 15 Mei 2022, 13:33 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar kanal YouTube/Buya Yahya

Menurut Buya Yahya bagi mereka yang bukan mahrom adalah khalwat.

“Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya,” ungkap Buya Yahya.

“Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah,” tambahnya.

Baca Juga: Baca 100 Kali Dua Kata Ini Sehabis Shalat Isya, Segala Hajat Dikabulkan dan Rezeki Lancar

Lanjut Buya Yahya, hukum khalwat adalah haram meskipun laki-laki dan perempuan tersebut tidak melakukan keharaman.

Lantas, bagaimanakah perihal laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom teleponan?

“Teleponan tidak termasuk bagian khalwat. Beda hukumnya, tapi ada kemiripannya,” ujar Buya Yahya.

“Jadi kalau teleponan laki perempuan tidak bisa dikatakan khalwat karena anda di mana, dia di mana,” ucapnya.

Namun, teleponan juga bisa menjadi haram bila perbincangannya sudah mengarah ke hal yang haram.

“Tapi kalau perbincangan anda sudah mengarah ke hal yang itu (haram), (maka) menjadi haram karena itu. Maka masuk keharaman khalwat tadi,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x