PORTAL SULUT – Saat ini aktivitas menelepon atau teleponan adalah hal yang lumrah terjadi.
Teleponan pun bisa terjadi antara siapa saja, bahkan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.
Lantas, bagaimanakah hukum teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom?
Baca Juga: Ternyata, Senyum Seperti ini Cara Ampuh Mengatasi Suami Doyan Selingkuh
Apakah hal tersebut termasuk dalam kategori zina?
Dalam sebuah sesi tanya jawab, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jamaah.
“Kalau umpanya orang teleponan, itu termasuk zina apa bukan?,” bunyi pertanyaan tersebut, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 15 Mei 2022.
Kemudian, Buya Yahya pun menerangkan, dalam hal ini apa yang dilarang dilakukan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.