Hal ini sebegaimana Allah menyatakan dalam Firman-Nya yang artinya;
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Wallahu a'lam bish-shawab.***