Bolehkah Seseorang Menikah dengan Saudara Sepupu, Apa Hukumnya?

- 15 Mei 2022, 03:45 WIB
ILUSTRASI Boleh kan seseorang menikah dengan sepupu?
ILUSTRASI Boleh kan seseorang menikah dengan sepupu? /pexels/

 

PORTAL SULUT — Menikah adalah bagian dari perintah agama kepada setiap umat Islam, sebab dengan menikah berarti telah menjalankan Sunnah Rasulullah SAW.

Bahkan, riwayat Hadist mengatakan, jika seseorang yang telah menikah berarti telah menyempurnakan separuh dari agamanya.

Namun, ada hal-hal yang perlu kita perhatikan dalam memilih pasangan. Dalam Islam, ada larangan terhadap pasangan yang tidak boleh kita nikahi, yakni adanya hubungan mahram.

Baca Juga: Inilah Peringatan Nabi Bagi Suami yang Suka Mencaci dan Memukili Istri

Lantas, bagaimana jika pasangan tersebut merupakan saudara sepupu, haramkah menikah dengan sepupu? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Minggu 15 Mei 2022, dari kanal YouTube Berkah Nyantri diunggah 12 Agustus 2021.

Sesungguhnya Allah mengharamkan kita menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita.

Dalam Alquran, Allah dengan tegas menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi laki-laki, karena status mereka sebagai mahram.

QS An-Nisa: 23

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x