"Infaq ke pondok boleh, ke masjid boleh, anda berikan kepada siapa pun boleh," lanjut Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya hal tersebut seringkali terjadi dan menjadi hal yang diperbolehkan.
Baca Juga: Inilah 6 Weton Sakral, Mereka Punya Harta Karun Terpendam
Bahkan menurutnya ada banyak wanita yang meberikan kembali mahar kepada suaminya.
Hal ini kata Buya Yahya disebabkan oleh mahar tersebut yang mereka rasa sudah berlebihan atau terlalu banyak.
"Hal itu diperbolehkan, sebab mahar-mahar milikmu, sah," tegas Buya Yahya.
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa ada hakikat yang sebenarnya dari mahar tersebut.
Sebab mahar tersebut bersifat mutlak ketika sudah diserahkan untuk sang istri kata Buya Yahya.
"Kesunahan mahar itu bisa diawetkan, pokoknya untuk mengambil keberkahan," kata Buya Yahya menjelaskan.
Menurut Buya Yahya, artinya istri yang ingin menjual mahar itu sah, alas dipergunakan untuk kebaikan maka diperbolehkan.