Bahkan kadang-kadang mereka melanggar akad mereka, seseorang kalau sudah punya akad kerja dengan suatu instansi berarti dia membawa nama instansi tersebut.
Kemudian kesepakatan gaji yang ada setiap bulan, menunjukkan sudah cukup bagi dia dan tidak punya hak untuk mengambil lebih dari pada itu.
Jadi itulah bahaya riba dan pendapatan haram menurut Ustadz Khalid Basalamah.***