Cek di Sini Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Pastikan Dirimu Memenuhi Syarat

- 5 Mei 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /PRMN/AGUS KUSNADI /

PORTAL SULUT - Cek kriteria PPPK untuk tenaga kesehatan Non ASN 2022, pastikan dirimu memenuhi syarat untuk diangkat.

Proses pengangkatan tenaga kesehatan Non ASN akan segera dilakukan oleh kemenkes, mengingat masih banyaknya rumah sakit daerah yang kekurangan nakes.

Dilansir dari akun resmi kemenkes, Kamis 05 Mei 2022 berikut ini kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Wilayah Ini

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Hepatitis Misterius Mulai Menyerang, IDI dan IDAI: Waspada

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah