“Kemudian juga tidak boleh menggauli istri dari dubur. Tidak boleh juga menggauli kemaluan saat haid dan nifas,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.
Sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i, akan dilaknat oleh Allah seseorang yang menggauli istrinya melalui dubur atau tempat keluar tinja.
Munculnya hasrat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, menurut Ustadz Khalid Basalamah disebabkan karena kebiasaan pasutri yang sering menonton film porno.
Kemungkinan muncul keinginan dan mengikuti adegan-adegan yang ada di dalam film tersebut, sehingga meniru cara yang haram dalam berhubungan suami istri.
Cara haram tersebut juga apabila dilakukan pasangan suami istri beresiko mendapatkan penyakit.
Baca Juga: Mbah Moen Ijazahkan Amalan ini Bagi yang Sudah Berumah Tangga Agar Rezeki Mengalir untuk Keluarga
Sebagai penutup, Ustadz Khalid Basalamah kembali menegaskan, bahwa semua hal yang berkaitan dengan aktivitas hubungan intim suami istri diperbolehkan, kecuali dua hal yang disebutkan tadi.
“Jadi semua dibolehkan kecuali dubur dan kemaluan, pada saat haid atau nifas,” tutup Ustadz Khalid Basalamah.
Itulah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai dua hal yang dilarang dan haram hukumnya dilakukan saat berhubungan intim pasangan suami-istri.***