PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan hukum menjual mahar pernikahan dalam Islam untuk keperluan suami istri.
Dalam ceramah tersebut Buya Yahya mengungkapkan bahwa, dalam Islam ada hukum yang mengatur penjualan mahar yang diberikan untuk Istri.
Buya Yahya mengatakan bahwa banyak sekali pertanyaan mengenai hal tersebut dalam ceramahnya tersebut.
Baca Juga: Gus Baha Bilang Kiamat Sudah di Depan Mata Sebab Tanda-tndanya Sudah Ada, Ini Penjelasannya
Menurut Buya Yahya, hal ini jelas mengundang rasa penasaran bagi banyak orang yang tidak paham hukum menjual mahar dari suami.
Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, inilah penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut.
Menurut Buya Yahya kebingungan ini seringkali muncul akibat banyak yang tidak paham hukum menjual mahar untuk memenuhi kebutuhan suami.
Banyak yang masih bertanya-tanya tentang hukum melakukan hal tersebut kata Buya Yahya.
Baca Juga: Ternyata Nafkah Batin Pada Istri Ada Batasnya, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat