Jika memang orang tersebut tidak berfoya-foya, maka menurut Buya Yahya, orang tersebut berhak mendapat zakat fitrah.
Adapun fakir itu disesuaikan dengan kampung. Fakir di desa berbeda dengan fakir di kota.
Kadang-kadang kaya di desa pun kalau masuk kota jadi fakir. Jadi kata ulama disesuaikan dengan lingkungannya.
Jika di lingkungan tersebut hidupnya paling susah, paling repot mungkin menurut orang di kota lain dia kaya, maka saat itu dia berhak menerima zakat.
Jadi seperti itulah tanggapan Buya Yahya tentang fakir miskin yang paling berhak menerima zakat.***