Apakah Sah Zakat Fitrah Secara Online dan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 26 April 2022, 13:45 WIB
Bagaimana membayar zakat fitrah secara online? (Foto Ilustrasi)
Bagaimana membayar zakat fitrah secara online? (Foto Ilustrasi) /Tangkap Layar baznas.go.id/

PORTAL SULUT - Banyak hal saat ini bisa dilakukan secara online, termasuk membayar zakat fitrah. Tapi bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat fitrah secara online ini?

Pengelola Pesantren Al Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau lbih dikelan Buya Yahya, menjelaskan bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online.

Zakat fitrah wajib ditunaikan muslim di bulan Ramadhan. Hal ini sesuai hadits Ibnu Umar ra.

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bolehkah Ketika Perjalanan Jauh Tidak Menunaikan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah juga diberikan pada saat bulan Ramadhan sampai dengan sholat idul fitri.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah