Inilah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dan Mudah Dipahami Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

- 22 April 2022, 16:55 WIB
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal /Tangkapan Layar YouTube/Yufid.TV /

PORTAL SULUT – Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Lantas bagaimana tata caranya?

Baca Juga: Mimpi Pertanda Buruk Tidak Akan Menjadi Kenyataan Jika Lakukan ini Kata Buya Yahya

Dilansir dari kanal YouTube Rumasysho TV pada Jumat, 22 April 2022, berikut penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hal tersebut.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan bahwa salah satu ibadah di bulan Ramadhan yang tidak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah.

Kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, hukum zakat fitrah itu wajib, sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Dari hadits tersebut kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, kita bisa tahu bahwa hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang termasuk pada poin-poin berikut ini:

1. Mukallaf, atau terbebani syariat: islam, baligh, berakal.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah