Jangan Keliru! Ini Ciri Fakir Miskin yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Kata Buya Yahya

- 17 April 2022, 11:37 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV

 

PORTAL SULUT - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya tidak semua fakir miskin berhak menerima zakat fitrah.

Buya Yahya menyebut ada patokan dalam pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin.

Baca Juga: 3 Tanggal Lahir yang Dapat Berkah dan Pahala Besar di Pertengahan Ramadhan, Ternyata ini Alasannya

Ada beberapa ciri fakir miskin yang berhak menerima zakat fitrah.

Adapun orang fakir miskin kata Buya Yahya disesuaikan dengan kondisi tempat tinggalnya.

"Pemberian zakat kepada fakir miskin disesuaikan dengan kampung (tempat tinggalnya)," kata Buya Yahya dinukil portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu, 17 April 2022.

Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir di kota besar.

"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Mudahnya Jadi Orang Sukses, ini Kuncinya Kata Buya Yahya: Tidak Ada yang Bisa Menghalangi

Para ulama mengatakan ukuran fakir miskin diseauaikan dengan lingkungannya.

Jika dilingkungan tersebut dia termasuk fakir miskin, meski di daerah lain dia kaya maka ia berhak menerima zakat fitrah kata Buya Yahya.

"Jadi fakir miskin menurut lingkungannya," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut dalam pembagian zakat fitrah ada 8 golongan yang berhak menerima.

Namun, jika 8 golongan ini tidak ada maka bisa zakat fitrah bisa diberikan kepada 3 golongan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1046 : Rencana Raizo Terungkap Luffy Vs Kaido Berlanjut, Siapa Pemenangnya?

Namun, jika jumlah zakat fitrah yang akan dibagi tidak cukup untuk 3 golongan kata Buya Yahya.

Maka, menurut para ulama zakat fitrah bolehkan untuk 1 orang saja kata Buya Yahya.

"Cukup 1 asalkan 1 yang tepat sasaran," kata Buya Yahya. ***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini