4 Masalah Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Ustadz Abdul Somad: Masalahnya Setelah Melahirkan

- 16 April 2022, 18:39 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan masalah menikahi wanita hamil duluan.
Ustadz Abdul Somad jelaskan masalah menikahi wanita hamil duluan. /You Tube/@Ustadz Abdul Somad Official/

Baca Juga: Mbah Moen Bongkar Rahasia di Balik Angka 17: Ada Kaitan dengan Malam Nuzulul Quran

 "Empat pendapat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Syafi'i sepakat bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA maka nikahnya sah.”

“Sah baik itu hukum negara maupun agama. Tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, yang jadi masalah ketika menikahi wanita hamil duluan adalah setelah melahirkan.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz yang lebih popular dengan sebutan UAS ini lalu mengungkapkan 4 masalah dan penjelasannya.

Baca Juga: Pertanda Keberuntungan! Inilah 3 Arti Kucing Melahirkan di Dalam Rumah Menurut Kaca Mata Islam

1.Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah