Namun, berbeda dengan masyarakat di Madinah, mereka tidak terbiasa melakukan variasi saat melakukan hubungan intim suami istri.
"Masyarakat Madinah tidak terbiasa dengan hal itu,," ujar Ustadz dalam video yang diunggah pada tanggal 9 Juni 2020 tersebut..
Hingga suatu ketika, ada sahabat yang hijrah dari Makkah yang kemudian menikah dengan wanita Madinah.
"Maka ketika sahabat-sahabat hijrah dari Makkah ke Madinah, ada di antara mereka yang menikah dengan wanita Madinah," lanjut Ustadz Khalid Basalamah.
Saat ingin melakukan hubungan intim, wanita Madinah menolak melakukan variasi dan terjadi masalah, sehingga turunlah ayat Al-Qur'an yang membahas masalah ini.
"Waktu melakukan hubungan intim, suami ingin menerapkan cara-cara dari Makkah, maka wanita Madinah menolak, sehingga ini menjadi masalah," kata Ustadz Khalid Basalamah.
"Masalah tersebut didengar oleh nabi Muhammad SAW, waktu didengar oleh Nabi Muhammad SAW, maka turun ayat Al-Qur'an khusus bicara masalah ini," sambung Ustadz Basalamah.
Ayat Al-Qur'an yang dimaksud adalah Q.S Al-Baqarah : 223.
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (Q.S. Al-Baqarah : 223).