Ternyata Ini Hukum Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Jawabannya

- 30 Maret 2022, 12:22 WIB
Gus Baha
Gus Baha /instagram @ulamanusantara/

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Baca Juga: Ketahui, 5 Syarat Puasa Ramadhan yang Akan Dijalani di Tahun 2022 Ini

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Gus Baha dengan jelas menjawab dan me jelaskan hukumnya.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada Rabu, 30 Maret 2022, berikut jawaban Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Hewan Ini Penyebab Rumah Jadi Sarang Jin, Ustadz Adi Hidayat: Segera Bunuh, Kamu Dapat Pahala

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah