Ternyata Ini Hukum Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Jawabannya

- 30 Maret 2022, 12:22 WIB
Gus Baha
Gus Baha /instagram @ulamanusantara/

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.

Baca Juga: Ikut Kajian Rutin atau Cari Nafkah untuk Bayar Hutang? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah kata Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya," ujar Gus Baha.***

Editor: Jaka Prasojo

 

 

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah