Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu, Ada Perbedaan Pendapat Ulama, ini Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 30 Maret 2022, 04:19 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

Pertama mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu berdasarkan ayat “au lamastumun-nisa” maknanya karena kamu menyentuh perempuan.

Makna menyentuh pada ayat adalah jima’ bukan menyentuh kulit.

“Maaf-maaf, makna menyentuh disitu jima' bukan menyentuh kulit. Karena bahasa Alquran itu tidak fulgar, maka dia katakan bukan jima' tapi dia katakan menyentuh. Jima' baru batal wudhu, jika hanya sekedar menyentuh itu tidak batal, menurut Hanafi,” urai Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Allah Memuji dan Mengabulkan Doa Orang yang Mengamalkan Satu Amalan Ini Selama Ramadhan Kata Syekh Ali Jaber

Sehingga Ustadz Abdul Somad menuturkan, beberapa negara yang bermazhab Hanafi tidak mempersoalkan batal wudhu ketika bersentuhan dengan perempuan.

“Itu makannya orang India, Pakistan, Banglades, banyak menyentuh-menyentuh di Masjidil Haram, itu tidak batal karena mazhab Hanafi,” kata Ustadz Abdul Somad.

Kemudian mazhab Mailik berpendapat batal wudhu jika laki-laki dan perempuan yang bersentuhan ada syahwat.

“Menurut madzab maliki, bersentuhan laki-laki dan perempuan yang tak mahram batal kalau ada syahwat,” singkat Ustadz Abdul Somad.

Ketiga mazhab Syafi'i memiliki pandangan laki-laki dan perempuan yang bersentuhan, bernafsu atau tidak bernafsu itu batal wudhu.

“Mazhab Syafi’I berpendapat, bernafsu atau tidak, jika laki-laki dan perempuan bersentuhan, itu batal wudhu. Ini mazhab yang perlu kehati-hatian, jangan sampai wudhu kita batal. Dan saya cenderung memakai mazhab Syafi’i,” tutup Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: YouTube Wasilah NET


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah