PORTAL SULUT – Wudhu adalah hukumnya wajib bagi seseorang yang akan melaksanakan sholat.
Orang yang sholat tanpa melakukan wudhu terlebih dahulu maka sholat tersebut tidak sah.
Meskipun sudah wudhu, namun ada hal-hal yang bisa membatalkan wudhu.
Salah satunya bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram.
Lalu bagaimana dengan istri atau suami yang bersentuhan dengan pasangannya setelah wudhu?
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad mengulas terkait hukum menyentuh istri setelah wudhu.
Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Wasilah NET, diakses 30 Maret 2022.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ada dua mahram yakni mahram nikah dan mahram nasab.
Menurut Ustadz Abdul Somad, laki-laki dan perempuan yang bersentuhan sementara bukan mahram, bisa membatalkan wudhu.
Mahram yang dimaksud disini bukan mahram nikah melainkan mahram nasab.