“Bisa batal, karena bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Istri mahram karena nikah tapi bukan mahram karena nasab. Yang dimaksud mahram di sini adalah mahram nasab,” terang Ustadz Abdul Somad.
Apa perbedaan mahram nasab dan mahram nikah?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, mahram nikah bisa menimbulkan nafsu sedangkan
mahram nasab tidak ada syahwat atau tidak menimbulkan nafsu.
“Istri bisa menimbulkan nafsu. Sedangkan mahrom nasab tidak.
Jika ada yang orang mengatakan itu kan istrimu. Istrimu kan mahrommu, maka tak batal wudhu mu. Yang dimaksud di sini bukan mahrom nikah tapi mahrom nasab,” urai Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan, mahrom yang tidak membatalkan wudhu seperti bersentuhan dengan anak kandung, orang tua dan mahram nasab lainnya.
“Yang tak batal itu dengan anak dengan orang tua dengan adik ibu kita atau dengan orang yang mahrom karena nasab tadi. Bukan mahrom karena nikah,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Selain itu, Ustadz Abdul Somad memberikan uraian pandangan para ulama berdasarkan mazhab.