Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu, Ada Perbedaan Pendapat Ulama, ini Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 30 Maret 2022, 04:19 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

“Bisa batal, karena bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Istri mahram karena nikah tapi bukan mahram karena nasab. Yang dimaksud mahram di sini adalah mahram nasab,” terang Ustadz Abdul Somad.

Apa perbedaan mahram nasab dan mahram nikah?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, mahram nikah bisa menimbulkan nafsu sedangkan

mahram nasab tidak ada syahwat atau tidak menimbulkan nafsu.

“Istri bisa menimbulkan nafsu. Sedangkan mahrom nasab tidak.

Jika ada yang orang mengatakan itu kan istrimu. Istrimu kan mahrommu, maka tak batal wudhu mu. Yang dimaksud di sini bukan mahrom nikah tapi mahrom nasab,” urai Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Astaghfirullah! Karena Satu Dosa Ini Semua Amal Ibadah Seseorang Dapat Terhapus Kata Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Abdul Somad menyebutkan, mahrom yang tidak membatalkan wudhu seperti bersentuhan dengan anak kandung, orang tua dan mahram nasab lainnya.

“Yang tak batal itu dengan anak dengan orang tua dengan adik ibu kita atau dengan orang yang mahrom karena nasab tadi. Bukan mahrom karena nikah,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad memberikan uraian pandangan para ulama berdasarkan mazhab.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: YouTube Wasilah NET


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah