PORTAL SULUT – Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menerima pertanyaan dari jamaah.
Jamaah tersebut bertanya apakah seseorang yang memakai parfum mengandung alkohol bisa sah sholatnya atau tidak.
Buya Yahya langsung menjawab dengan beberapa hal najis. Salah satu najis adalah cairan yang memabukkan.
Baca Juga: Hukum Gunakan Parfum Mengandung Alkohol saat Shalat Menurut Ustadz Abdul Somad
“Di dalam masalah cairan yang memabukkan di sini adalah alkohol. Alkohol adalah saripati khamr,” ujar Buya Yahya.
Demikian sebagiamana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-Bahjah TV, Hukum Minyak Wangi Beralkohol, diakses 27 Maret 2022.
Khmar itu haram diminum sekaligus najis. Kalau baju terkena najis ini, maka baju pun tidak boleh dipakai sholat.