Astaghfirullah, Ternyata Kebiasaan yang Sering Dilakukan Masyarakat Ini Makruh dan Tidak Dianjurkan Islam

23 Mei 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi ada kebiasaan yang Sering Dilakukan Masyarakat Ini Makruh /pixabay.com/

PORTAL SULUT - Makruh adalah sebuah hukum dalam islam dimana, sebuah hal yang kita lakukan boleh saja dilakukan namun tidak disukai oleh Allah SWT.

Dan alangkah baiknya kita menghindarinya.

Berikut ini Portal Sulut merangkum beberapa kebiasaan masyarakat yang ternyata makruh dan tidak dianjurkan Islam.

- Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat yang Ternyata Perbuatan Makruh dan Tidak Dianjurkan Islam.

Baca Juga: InsyaAllah Dilapangkan, Inilah Amalan Para Ulama Ketika Dilanda Musibah dan Juga Cobaan

1. Makruh tahrim

Makruh tahrim yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, karena didasarkan oleh dalil zhanni yang masih mengandung keraguan. Makruh tahrim adalah kebalikan dari hukum wajib.

Contoh: larangan memakai bahan sutera dan perhiasan emas bagi laki-laki, poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil, berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.

Terkait dengan larangan memakai bahan sutera dan perrhiasan emas bagi laki-laki terdapat dalam Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.

حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

Artinya: "Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."

2. Makruh tanzih

Makruh tanzih yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.

Menurut jumhur ulama, pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela, sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji.

Contoh: memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram namun jika sangat dibutuhkan waktu perang maka dibenarkan tetapi dianggap makruh dan pelaku makrum tahrim tergolong tercela, sedangkan pelaku makruh tanzih tidak, dan orang yang meninggalkan kedua macam makruh tersebut adalah orang yang terpuji.

Baca Juga: Jangan Terlalu Kekenyangan, Ternyata Inilah Manfaat Buruk Makan Terlalu Banyak Menurut Para Ulama Fiqih

Pengantar Filsafat Hukum Islam - Dr. Busyro, M.Ag. perbedaan keduanya, makruh tahrim adalah larangan dengan tegas dan jelas, tetapi dasar pelarangannya dengan dalil yang zhanni, sedangkan pada makruh tanzih larangan tersebut tidak tegas dan jelas, dan dalil yang melarangnya juga berkualitas zhanni.

Adapun pengertian zhanni yakni dalil (ayat atau hadis) yang menunjuk kepada suatu makna yang mengandung pengertian lain. Secara umum, zhanni adalah perkiraan, sangkaan (antara benar dan salah).

Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang kebiasaan masyarakat yang ternyata Makruh dan dianjurkan untuk tidak dilakukan. *

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler