Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Tak Perawan Lagi? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

7 Agustus 2022, 06:32 WIB
Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi wajita yang sudah tak perawan /YouTube Ustaz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT - Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tausyiah diberi pertanyaan oleh salah seorang jamaahnya.

Dalam pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad diganjar pertanyaan bagimana hukum menikahi wanita yang tak lagi perawan?

Seperti dilansir Portalsulut.com melalui akun TikTok @Kadaffi85 pada Minggu 7 Agustus 2022 berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Orang yang Wudhu Seperti Ini Akan Dikenali Rasulullah di Akhirat Kelak Kata Gus Baha

"Bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan lagi? Padahal lelaki itu belum pernah melakukan sumpah kepada wanita, apakah boleh menikahinya?," tanya jaamah melalui selembar kertas.

Mendengar pertanyaan itu, lantas Ustadz Abdul Somad mengatakan permasalahan itu telah dijelaskan dalam sebuah kitab yang dikutip melalui fatwa Ibnu Taimiyah.

"Nama kitabnya fiqih sunnah, nama penulisnya Sayyid Sabiq," jelasnya.

Menurut ustadz yang kerap disapa UAS ini mengatakan, lewat penulis kitab fiqih sunnah tersebut menjelaskan bahwa laki-laki bisa membatalkan pernikahan.

Asalkan kata Ustadz Abdul Somad, ketika laki-laki ingin membatalkan pernikahan, maka ia harus datang kepada wali nikah.

"Pak ternyata begini-begini keadaannya. Maka sesuai pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab majemuk fatawa yang dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah,"

"Kalau sorang laki-laki mengisyaratkan istrinya meski gadis ternyata tidak gadis. Maka dengan ini aku membatalkan pernikahan," terang UAS.

Akan tetapi ketika membatalkan pernikahan, UAS mengatakab, harus diselsaikan secara adab.

Dimana, seorang laki-laki dan perempuan yang batal menikah jangan membocorkan hal tersebut ke orang lain.

Baca Juga: Jangan Dulu Sedekah Pada Orang Lain Sebelum 3 Orang Penting Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Sebab lanjut UAS, di jaman saat ini, begitu banyak aib yang terlalu mudah diberitakan di media sosial. Sehingga hal itu menjadi konsumsi publik.

"Jangan di expose ke FB, ini penyakit orang sekarang. Begitu terjadi masalah, ternyata kau tidak seperti yang ku inginkan, kasihan, kasihan," ujarnya.

Namun untuk menyelesaikan masalah seperti itu, harus diselesaikan secara tuntunan agama.

"Selesaikan secara tuntunan sya'ri agama islam," ungkapnya.

Namun meski demikian, UAS tak menapik bahwa jaman sekarang banyak laki-laki yang mampu menerima masa lalu dari seorang perempuan.

"Tapi ternyata tidak semua laki-laki begitu. Banyak laki-laki yang siap," ungkapnya.

Ustadz Abdul Somad menghimbau kepada para laki-laki dan wanita agar saling terbuka ketika memiliki niat melangsungkan pernikahan.

Sehingga UAS menegaskan bagi para laki-laki agar tetap istiqomah menerima keadaan dari wanita ketika telah resmi menjadi suami dan istri.

"Yang penting dari awal itu jangan ada dusta diantara kita. Tapi nah ini berlaku bagi yang awal-awal, jangan setelah anak dua baru tak mampu menerima masa lalu dari istri," terangnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler