Benarkah Tidak Diperbolehkan Kurban Hewan yang Putus Telinga atau Ekor? Ini Kata Buya Yahya

7 Juli 2022, 17:43 WIB
Buya Yahya /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan hukum menyembelih hewan kurban yang telinga atau ekornya terputus.

Dikatakan Buya Yahya jika ada kebingunan tentang berkurban hewan seperti ini ditengah masyarakat.

Buya Yahya lalu mengatakan bahwa hewan yang terpotong telinganya namun mau dijadikan kurban di hari Idul Adha itu pendapatnya dalam Islam.

Baca Juga: Ketahui Watak Wanita Melalui Weton Menurut Primbon Jawa, Ternyata Sedikit yang Tahu

Banyak yang mengatakan bahwa kurban hewan yang telinga atau ekornya terputus itu tidak sah.

Lalu Buya Yahya mengatakan bahwa sebaiknya perlu pemahaman lebih terkait hal ini.

Buya Yahya mengungkapkan hukum berkurban hewan yang terpotong telinga dan ekornya.

Apakah diperbolehkan berkurban hewan yang terpotong ekor atau telinganya?

Baca Juga: Jelang Subuh Nanti Jangan Lupa Baca 2 Surat Ini, kata Mbah Moen Kesusahan Hidup Hilang Fitnah Minggat

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam hal ini ada beberapa pendapat jumhur ulama yang berbeda sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari unggahan di akun TikTok cinta_ulama_istiqamah, Kamis, 7 Juli 2022.

Buya Yahya menjelaskan hal ini dalam salah satu majelis pengajian yang dipimpinnya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa hukum kurban hewan yang telinga atau ekornya terputus dalam Islam itu ada beberapa pendapat jumhur ulama.

“Dalam mazhab Hanafi, Maliki dan Syafii mengatakan bahwa hewan yang terpotong ekor dan telinganya tidak sah jika dijadikan kurban dengan perbedaan tentunya yakni tentang besar kecilnya telinga atau ekor yang terputus,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Tayang Film Terbaru Doraemon: Nobita's Sky Utopia

“Sedangkan dalam mazhab Hambali dikatakan bahwa hewan yang terpotong telinga atau ekonya dianggap sah jika dijadikan hewan kurban,” lanjut Buya Yahya.

Hal ini baik dipotong atau terpotong atau terlahir dalam keadaan telinga atau ekor yang terpotong kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan sebab hal ini masih ada perbedaan antar ulama maka sebaiknya kita menggunakan sudut pandang yang lain.

“Yakni sudut pandang tentang kemaslahatan umat, yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan maslahat untuk penerima kurban,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Mengungkapkan 4 Golongan Ini Akan Rawan Terkena Asam Urat, Kolesterol, Diabetes, Perut Buncit

“Ada hewan kurban ini, gemuk besar tapi kupingnya terpotong, ada juga yang kupinya utuh tapi kurus, nah selagi ada perbedaan pendapat maka kita ambil yang lebih maslahat yang mana,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan namun apabila ada orang yang punya kambing tapi cuma satu ekor tapi kupingnya terputus dan kurus ada juga pertimbangan hal itu.

“Itu lebih baik baginya berkurban daripada tidak berkurban sama sekali,” pungkas Buya Yahya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kekuatanmu untuk Mendukung Orang Tercinta

Maka Buya Yahya mengatakan bahwa dalam berkurban hewan yang telinga atau ekornya terputus di hari raya Idul Adha, sebaiknya kita menggunakan rumus kemaslahatan umat.

Itulah penjelasan Buya Yahya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler