JANGAN Menyembelih Hewan Kurban di Waktu Ini, Buya Yahya: Tidak Sah Kurbannya

6 Juli 2022, 16:33 WIB
ilustrasi Kambing - Buya Yahya menjelaskan waktu penyembelihan hewan kurban / Tho-Ge / pixabay/

 

PORTAL SULUT - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang waktu menyembelih hewan kurban yang tidak tepat.

Buya Yahya berkata bahwa umat muslim harus paham terlebih dahulu dengan waktu penyembelihan hewan kurban.

Hal ini karena jika hewan tersebut disembelih tidak pada waktunya, maka hewan tersebut tidak dianggap sah sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Orang-orang Ini Dilarang Potong Rambut dan Kuku di 10 Hari Pertama Dzulhijjah menurut Ustadz Firanda Andirja

Lantas, kapan waktu penyembelihan hewan kurban yang tidak dianggap sah tersebut?

Sebagaimana dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 6 Juli 2022 dengan judul 'Waktu Menyembelih Hewan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya'. Buya Yahya menjelaskan terkait waktu penyembelihan kurban tersebut.

Menurutnya, proses penyembelihan ini dilakukan saat hari raya Idul Adha (setelah sholat Idul Adha) atau selama 3 hari Tasyrik.

"Ingat! waktu menyembelih qurban adalah hari raya Idul Adha, ditambah tiga hari tasyrik, terbenam matahari di hari terakhir tasyrik, sudah berakhir waktunya," kata Buya Yahya pada video yang diunggah pada 4 Juli 2022 tersebut.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bagaimana jika keadaan seseorang menyembelih hewan kurban, sebelum atau sudah melewati waktunya, misalnya menyembelih di malam hari.

"Menyembelih di malam hari, alasannya nggak ngejar waktunya kalau besok. Jadi, nyicil waktu takbiran sudah menyembelih kambing, itu namanya menyembelih kurban sebelum waktunya," jelas Buya Yahya.

Menurutnya, jika kondisinya seperti ini, maka hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai hewan kurban.

Hal itu karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.

Baca Juga: Atasi Insomnia Dngan Obat Herbal Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Dijamin TIDUR NYENYAK

Sama halnya dengan menyembelih hewan kurban, setelah 3 hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), ini juga tidak dianggap sebagai kurban.

"Menyembelih malam hari sebelum hari raya, atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 (hari Tasyrik), maka sembelihan itu tidak dianggap sebagai kurban, tidak sah kurbannya," kata Buya Yahya.

"Tidak sah kurbannya, tapi menjadi sedekah saja, dapat pahala tapi sedekah saja," lanjutnya.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler