Bolehkah Membuang Hajat Tapi Menghadap Kiblat dan Tidak Berdiri? Quraish Shihab Menjawab

27 Mei 2022, 14:58 WIB
Quraish Shihab (tangkapan layar YouTube) /

PORTAL SULUT – Quraish Shihab menjelaskan tentang membuang hajat.

Seseorang bertanya tentang hukum membuang hajat dalam berdiri atau menghadap kiblat.

Dalam artikel ini, Quraish Shihab jelaskan hukum buang hajat tidak berdiri atau menghadap kiblat.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Orang Baik Meninggal Selalu Tersenyum, Gus Miftah Beri Penjelasan

Lantas bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak penjabaran lengkap Quraish Shihab dalam artikel ini.

Seseorang mengirimi surat kepada Quraish Shihab tentang hukum buang hajat menghadap kiblat.

“Saya seorang muallaf pernah mendengar bahwa seorang Muslim bila membuang hajat hendaknya tidak menghadap ke kiblat dan tidak berdiri, tetapi mengapa banyak masjid tidak melaksanakan perintah itu?” tanya Sugiyono dari Semarang.

Merespon pertanyaan itu, sontak Quraish Shihab mengamini bahwa banyak hadits yang membicarakan hal yang sama.

“Apa yang Anda dengar itu benar. Memang, ditemukan sekian hadits yang menyatakan demikian,” tulis Quraish Shihab.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Tanya Jawab Keislaman.

Kendati begitu bukan berarti bahwa membuang hajat menghadap kiblat serta buang hajat tidak berdiri itu haram.

“Betapapun perlu diketahui bahwa larangan tersebut tidak dipahami oleh ulama dalam arti haram, tetapi makruh,” tulisnya.

Baca Juga: Baca Dzikir Ini Saat Sepertiga Malam, Rezeki Dilapangkan dan Dosa-dosa Berguguran Terang Buya Yahya

Pernah juga Aisyah ra memberi kesaksian soal Rasulullah yang membuang hajat tidak berdiri.

“Demikian juga halnya dengan membuang hajat sambil berdiri. Memang, banyak hadits yang melarangperbuatan itu. Istri Nabi saw, Aisyah ra, menegaskan bahwa siapa yang berkata bahwa Nabi saw pernah membuang air kecil sambil berdiri, maka jangan percaya kepadanya. Beliau tidak membuang air kecil kecuali duduk (jongkok),” kutip Quraish Shihab dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Meskipun istri kesayangan Rasulullah pernah mengatakan demikian, ada juga ulama lain yang berpendapat berbeda.

“Walau demikian, ulama menilai pernyataan Aisyah itu adalah sepanjang pengetahuan beliau karena ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadits," ”ambungnya.

Bahkan dari riwayat yang sama, yakni al-Bukhari dan Muslim, ada juga yang berkata Rasulullah pernah buang hajat sembari berdiri.

“Perawi hadits—termasuk al-Bukhari dan Muslim—yang menginformasikan bahwa beliau pernah melakukannya (buang hajat) sambil berdiri,” kata Quraish Shihab.

Sebab ada latar belakang lain yang mungkin menyebabkan buang hajat itu mesti berdiri.

Baca Juga: Merasa Doa Anda Tidak Kunjung Dikabulkan Oleh Allah? Maka Ini penyebabnya Kata Syekh Ali Jaber

“Boleh jadi, ketika itu, beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram,” pungkas Quraish Shihab.

Demikianlah penjelasan Quraish Shihab tentang hukum buang hajat tidak menghadap kiblat serta tidak berdiri.

Wallahualam.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler