Hukum Bagi Pedagang Suka Menaikkan Harga Barang, Apakah Riba? Begini Penjelasan Buya Yahya

21 Mei 2022, 02:55 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menaik turunkan harga oleh pedagang /Tangkapan Layar/YouTube Buya Yahya

PORTAL SULUT — Belanja adalah bagian dari rutinitas semua kalangan, baik belanja kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lainya.

Intinya, tidak semua kebutuhan bisa kita buat sendiri, melainkan ada juga kebutuhan yang harus dibelih.

Akan tetapi, terkadang kita mendapati pedagang yang sesukanya menaikan atau menurunkan barang.

Baca Juga: Baca Doa ini, Segala Penyakit Sembuh dan Memudahkan Kesulitan Hidup kata Ustadz Adi Hidayat

Ada pula, harga barang yang dibeli kontan berbeda dengan harga barang yang belum dibayar kontan atau masih hutang.

Lantas bagaimanakah pandangan hukum Islam, apakah berdagang seperti itu sama dengan riba? Berikut ini ulasannya.

Hal ini seperti disampaikan, Buya Yahya dalam sebuah tayangan, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Sabtu 21 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah 20 Mei 2022.

Buya Yahya mengatakan, pedagang yang membedakan harga barang kepada pembeli yang membelinya kontan dan orang yang membelinya ngutang, tidak ada masalah.

“Beda harga yang ngutang dan kontan, gak ada masalah ada masalah,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Gerakan Sholat ini Membuat Nikmat Dunia dan Seisinya Kalah Jauh kata Gus Baha

Bahkan Buya Yahya menuturkan, tidak ada larangan bagi pedagang yang membedakan harga bagi pembeli yang sama-sama membayar kontan.

“Sama-sama kontan juga bisa, contoh orang beli beras kepada anda, anda kasih Rp12.000. Tapi ada pembeli berikutnya, anda kasih Rp8.000, sah kok. Kenapa Rp8.000? Suka-suka anda,”

Lanjut Buya Yahya, menurunkan harga tiba-tiba tidak masalah, apalagi hal itu dilatari sedekah karena pembeli tersebut fakir.

“Bisa jadi anda karena sedekah sembunyi. Mungkin anda lihat orang fakir anda turunkan, sah. Itu luar biasa dalam tolong-menolong,” ucap Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, termasuk merubah-rubah harga juga tidak dilarang.

“Merubah-rubah harga misalnya, ikan pagi karena masih fres Rp5.000, agak siang diturunkan, sah-sah saja,” kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, asalkan waktu menjual yang paling tinggi harganya adalah harga normal atau harga pasar.

Baca Juga: Hati-hati! Sepeleh Tapi Melebihi Dosa Syirik, yang Melakukannya Tanpa Ampunan Kekal di Neraka kata Gus Baha

“Yang penting harga paling tinggi harga normal, harga pasar, bukan menipu. Kalau masalah menurunkan harga itu kedermawanan anda,”

Buya Yahya mengatakan, perbedaan harga yang dibayar kontan dan tidak dibayar kontan, sebaiknya disepakati.

“Kalau ngutang saya jual harganya begini, kalau kontan harganya begini. Itu sah-sah saja. Tapi ingat, kalau menjual yang tidak kontan, asalkan bukan emas dan perak. Kalu beras, ikan boleh bayarnya nanti. Tapi kalau emas dan perak harus kontan,” urai Buya Yahya.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler