Suami Istri Wajib Tahu, Ini Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim Kata Buya Yahya, Bolehkah?

17 Agustus 2022, 09:43 WIB
Buya Yahya /Youtube Al Bahjah TV

PORTAL SULUT - Dalam suatu kajiannya, ulama beken Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengeluarkan serma di luar rahim saat berhubungan biologis.

Dalam membahas topik tersebut, Buya Yahya mengungkap bahwa mengeluarkan air mani di luar rahim disebut azl.

Menurut Buya Yahya, di zaman Nabi Muhammad SAW dulu, sudah ada pembahasan hukum azl ini, atau mengeluarkan air mani di luar rahim.

Baca Juga: Ucapkan 3 Dzikir Ini Kala Terbangun Tengah Malam, InsyaAllah Terkabul Semua Hajat Kata Ustadz Khalid Basalamah

Lalu, apakah dibolehkan mengeluarkan air mani di luar rahim?

Dalam video di YouTube, salah seorang jamaah bertanya perihal boleh tidak mengeluarkan air mani di luar rahim demi menunda kehamilan.

Dalam Islam, perkara menunda kehamilan bukanlah perkara yang tidak dibenarkan, artinya tidak dilarang.

Namun hal tersebut harus memiliki alasan yang bisa diterima, bukan alasan yang bisa melawan ketentuan Allah.

Hanya saja tujuan menunda kehamilan bukan berangkat dari alasan yang bertentangan dengan agama.

Melainkan berangkat dari alasan yang bisa diterima oleh agama Islam.

Seperti takut hidup miskin jika memiliki banyak anak, kata pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini.

Terkait mengeluarkan air mani di luar rahim karena alasan yang bisa diterima disebut sebagai azl, kata Buya.

Baca Juga: Jangan Bercanda Dengan Istri Seperti Ini, Bisa Jadi Zina bahkan haram kata Kata Buya Yahya

“Cara yang diperkenankan adalah dengan cara azl,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 31 Desember 2017.

Perkara azl itu bisa dengan syarat ada kesepakatan kedua belah pihak suami dan istri kata Buya Yahya.

“Azl itu adalah mengeluarkan air mani di luar rahim. Jadi seorang suami di saat keluar mani dikeluarkan di luar rahim,” ujar Buya Yahya.

Hal ini ungkap beliau pernah terjadi di zaman sahabat Nabi, di masa turunya wahyu kepada Nabi.

Namun tidak ada wahyu yang turun untuk melarang perkara tersebut jelas Buya Yahya.

“Ternyata tidak ada larangan. Mengeluarkan sperma di luar asalkan tujuannya bukan takut melarat maka itu hal yang diperkenankan,” ungkapnya.

Cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah alat pengaman berupa kondom.

Sementara yang dilarang atau haram adalah menghentikan kehamilan selama-selamanya, kata Buya Yahya.

Kecuali kata Buya Yahya ada alasan medis yang bisa diterima bahwa jika melahirkan kembali akan mengganggu kesehatan.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang masalah boleh tidaknya mengeluarkan air mani di luar rahim ketika berhubungan biologis.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler